Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi "Online" Sepakat Bentuk Paguyuban Besar

Kompas.com - 22/08/2016, 16:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Unjuk rasa sopir taksi online di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (22/8/2016) sore berakhir dengan kesepakatan bersama. Mereka akan membentuk paguyuban besar yang mewakili semua sopir taksi online untuk sama-sama memperjuangkan hak mereka dalam bekerja.

"Kawan-kawan, kita sepakat buat munas (musyawarah nasional) bersama, kita bentuk paguyuban, sebagai wadah kita sehingga kita bisa lebih solid lagi, terutama saat menempuh upaya hukum," kata advokat sopir taksi online, Andryawal Simanjuntak, kepada massa dengan pengeras suara.

Pernyataan Andryawal disambut dengan seruan dari sopir taksi online lainnya.

Andryawal juga mengatakan, paguyuban besar itu akan segera dibentuk dan dikabarkan secepatnya kepada para sopir setelah ada pembicaraan lebih lanjut.

"Korlip-korlip dan perwakilan sopir taksi online di tiap wilayah akan bertemu dulu membahas ini. Kawan-kawan akan dikabarkan lagi kapan waktu dan tempat untuk kita munas, salam satu aspal!" seru Andryawal kembali.

Menurut dia, pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sangat meresahkan sopir taksi online di seluruh Indonesia. Mereka menuntut agar Permenhub 32/2016 dibatalkan.

Jika rencana pembentukan paguyuban besar ini berhasil, Andryawal yakin, komunitas sopir taksi online di daerah lain akan mengikuti mereka dan sama-sama bergabung memperjuangkan hak untuk bekerja.

Penolakan dilakukan para sopir terhadap Permenhub 32/2016 karena mereka tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Para sopir juga menilai, Permenhub itu sebagai bentuk "titipan" dari pengusaha besar kepada pemerintah sehingga hasil kebijakan hanya menguntungkan pemilik modal, bukan para sopir.

Selain itu, mereka juga menolak menjalani uji kir karena kendaraannya bukan angkutan umum dan tidak berpelat kuning. Jika tetap melaksanakan uji kir, mereka akan rugi karena asuransi pribadi kendaraan akan batal demi hukum karena dianggap dipakai untuk angkutan umum.

Sopir taksi online turut menolak membuat SIM A umum dan balik nama STNK kendaraan mereka. Balik nama STNK yang dimaksud adalah membuat kepemilikan kendaraan, dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan ataupun koperasi.

Mereka juga menolak kewajiban menyediakan pemeliharaan kendaraan atau bengkel yang dibuktikan dengan kepemilikan atau kerja sama dengan pihak lain.

Menurut pantauan Kompas.com, unjuk rasa para sopir selesai pukul 16.00 WIB. Sopir taksi online doa bersama sebagai tanda menutup aksi mereka, lalu berjalan kaki kembali ke Parkir Timur Senayan, titik kumpul mereka sebelumnya.

Kompas TV Sopir Taksi Online Tolak Uji KIR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com