JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan sopir taksi online yang berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI pada Senin (22/8/2016) mengaku mendapat respons positif setelah menyampaikan aspirasinya. Hal itu diungkapkan oleh perwakilan sopir taksi online Andryawal Simanjuntak, kepada Kompas.com, Senin sore.
"Alhamdulillah, tempat ini masih rumah wakil rakyat. Kami diterima oleh Ketua Komisi V DPR dan katanya mereka sudah lama menunggu kedatangan kami," kata Andryawal.
Menurut Andryawal, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis sudah mengetahui bagaimana kondisi para sopir taksi online setelah berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Fary juga disebutkan sudah memahami kesulitan para sopir dari pemberitaan dan informasi di media sosial. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Fary mengungkapkan kepada Andryawal dan sopir lain, akan membahas hal tersebut bersama Kementerian Perhubungan pada Rabu (24/8/2016). Pembahasan Permenhub 32/2016 itu dilakukan bersamaan dengan rapat evaluasi mudik Komisi V dengan Kemenhub.
Sebelumnya diberitakan, dasar penolakan para sopir terhadap Permenhub 32/2016 pertama-tama karena mereka tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan regulasi tersebut. Para sopir juga menilai, permenhub itu sebagai bentuk "titipan" dari pengusaha besar kepada pemerintah, sehingga hasil kebijakan hanya menguntungkan pemilik modal, bukan para sopir.
"Ini membuktikan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil yang membutuhkan pekerjaan halal serta masyarakat Jakarta yang membutuhkan moda transportasi murah, nyaman, dan aman," tutur Andryawal.
Selain itu, para sopir juga menolak menjalani uji KIR karena kendaraan mereka bukan angkutan umum dan tidak berpelat kuning. Jika tetap melaksanakan uji KIR, mereka akan rugi karena asuransi pribadi kendaraan akan batal demi hukum lantaran dianggap digunakan untuk angkutan umum.
Sopir taksi online turut menolak membuat SIM A Umum dan balik nama STNK kendaraan mereka. Balik nama STNK yang dimaksud adalah membuat kepemilikan kendaraan, dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan maupun koperasi.
Mereka juga menolak kewajiban menyediakan pemeliharaan kendaraan atau bengkel yang dibuktikan dengan kepemilikan atau kerja sama dengan pihak lain.