JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan mekanisme bila ada bakal calon gubernur atau calon wakil gubernur yang tidak lolos kesehatan. Mekanisme tersebut adalah dengan mengganti bakal cagub atau cawagub yang tidak sehat dengan figur lain yang lolos tes kesehatan.
"Bisa digantikan. Misalnya ada salah satu pasangan cagub-cawagub tidak lolos," kata Sumarno, di RSAL Mintohardjo, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9/2016).
Menurut Sumarno, KPU akan menyarankan partai pengusung untuk mengganti pasangan calon yang tidak sehat. Ia menjamin mekanisme penggantian tidak akan berbelit-belit.
"Tinggal administrasi dan diperiksa lagi kesehatannya," ujar Sumarno.
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo, Sabtu (24/9/2016).
Hasil pemeriksaan kesehatan paling lambat diserahkan ke KPU Provinsi DKI Jakarta dari tim dokter pada 28 September 2016 mendatang. Hasil kesehatan itu jadi salah satu syarat untuk penetapan definitif cagub-cawagub pada 28 Oktober 2016.
Ketiga pasangan itu adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Pemeriksaan kesehatan merupakan syarat untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.