JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan akan memberi public service obligation (PSO) kepada PT Transjakarta pada APBD DKI 2017. Subsidi itu dipergunakan untuk layanan gratis menggunakan transjakarta bagi penumpang tertentu.
"Tahun depan, (PSO untuk PT Transjakarta) Rp 3,2 triliun," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Tarif tiket transjakarta adalah sebesar Rp 3.500. Kemudian, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat, penumpang tertentu dapat menikmati transjakarta gratis.
Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat yang mendapat layanan transjakarta gratis adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun sederhana sewa; dan penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Kemudian penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, dan penduduk lanjut usia. Masyarakat wajib memiliki JakCard Combo Bank DKI.
"Orang tua kan jarang naik transjakarta juga. Makanya kami mau jalankan ERP untuk menutupi subsidi transjakarta," kata Basuki.
Adapun pada APBD Perubahan 2016, penyertaan modal pemerintah (PMP) bagi PT Transjakarta dipangkas. Dari usulan Rp 350 miliar menjadi Rp 330 miliar. (Baca: Kebijakan Transjakarta Gratis Diperluas)