JAKARTA, KOMPAS.com - Kampanye hitam di media sosial bukan barang baru. Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), kampanye hitam cenderung semakin banyak ditemukan.
Tak terkecuali pada perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017. Media sosial seolah menjadi ajang kampanye hitam oleh orang tak bertanggung jawab.
Sasarannya jelas, yakni salah satu pasangan calon. Pada Pilkada DKI Jakarta 2017, aroma kampanye hitam mulai terasa.
(Baca juga: Kampanye Hitam Dianggap Bisa Tumbangkan Calon Pemimpin Potensial di Jakarta)
Meskipun KPU belum menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, kampanye hitam di media sosial mulai bermunculan.
Direktur Populi Center Usep S Ahyar mengatakan, kampanye hitam merupakan fitnah yang keji.
Kampanye hitam bertujuan menyerang lawan politik tanpa berdasarkan fakta. Pada pilkada DKI Jakarta 2017, kampanye hitam akan berdampak merusak tatanan demokrasi.
"Black campaign (kampanye hitam) akan merusak demokrasi, di mana ada calon sangat potensial dan bagus memimpin Jakarta, kemudian dikalahkan gara-gara oleh black campaign itu," kata Usep di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Menanggapi persoalan tersebut, Bawaslu DKI Jakarta sudah menyiapkan langkah antisipatif.
Bawaslu secara khusus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait kampanye hitam di media sosial. Melalui kerja sama itu, dibentuk sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu).
Pembentukan gakkumdu ini bertujuan menciptakan koordinasi dan bantuan dalam melakukan penelusuran kampanye hitam di media sosial.
Penelusuran itu dilakukan pada akun-akun media sosial yang menyebarkan kampanye hitam berupa isu suku agama ras dan antargolongan (SARA).
"Di situ-lah kami bahas bila ada laporan temuan akun-akun yang melakukan black campaign terhadap pasangan calon, baik itu gambar, suara atau video," kata Koordinator Divis Hukum dan Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri.
(Baca juga: Masa Kampanye Belum Dimulai, KPU DKI Temukan Kampanye Hitam di Medsos)
Bawaslu DKI Jakarta sendiri menerapkan sanksi tegas terhadap pasangan calon yang melakukan kampanye hitam berupa isu SARA di media sosial.
Sanksi tegas berupa diskualifikasi akan diterapkan bila akun resmi media sosial pasangan calon itu terbukti menebarkan isu SARA.
Akun resmi media sosial pasangan calon ini adalah yang didaftarkan di KPU Provinsi DKI Jakarta. Tak ada batasan jumlah akun resmi media sosial pasangan calon.