JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum DKI menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat sebagai pasangan cagub dan cawagub pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Hal itu diputuskan usai Ketua KPU DKI Soemarno menyatakan seluruh persyaratan Ahok dan Djarot lengkap dan memenuhi syarat.
"Kita sudah punya satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur," ujar Sumarno di Balai Sudirman, Senin (24/10/2016).
(Baca: Ahok-Djarot Resmi Jadi Cagub-Cawagub)
Setelah penetapan itu, tim pemenangan serta relawan Ahok dan Djarot bertepuk tangan dan mengibarkan bendera merah putih berukuran kecil.
Kemudian, beberapa relawan dan kader partai pengusung berdiri dari kursi masing-masing dan menyerukan yel-yel "Basuki Djarot, siap-siap menang!" sambil bertepuk tangan.
Adapun Ahok-Djarot tak hadir pada acara itu karena kesibukan tugasnya sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pasangan tersebut maju pada Pilkada DKI Jakarta dengan diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura.
(Baca: Ahok-Djarot Kompak Tak Hadiri Penetapan Paslon oleh KPU DKI)