Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebaskan Lahan untuk MRT, BPN Minta "Legal Opinion" dari Kejati

Kompas.com - 28/10/2016, 13:14 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Bambang Eko Prabowo, mengatakan pembebasan lahan untuk proyek mass rapid transit (MRT) kini dipercepat.

Namun Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku panitia pengadaan tanah (P2T) untuk proyek MRT justru menambah lama proses pembebasan dengan mengharuskan adanya legal opinion dari kejaksaan.

"Kami sudah undang Kejaksaan Tinggi DKI karena ada beberapa bidang yang mau dimintakan LO-nya (legal opinion). Ada tanah negara yang membuat P2T ragu untuk proses pembayaran," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (28/10/2016).

Legal opinion atau pendapat hukum tersebut diminta oleh P2T untuk menghindari kesalahan atau gugatan di masa mendatang. Bidang-bidang yang diragukan itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan tengah menunggu hasilnya.

Secara terpisah, Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, menjelaskan bahwa pembebasan bidang lahan tersebut bisa saja dilakukan tanpa meminta legal opinion. Sebab, lanjut Tri, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, tanah bisa dibayarkan kepada mereka yang berhak berdasarkan hasil penilaian atau appraisal.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 juga menyebut bahwa mereka yang berhak adalah yang selama 20 tahun berturut-turut bermukim di tanah tersebut, dibuktikan surat pernyataan oleh tetangga yang bukan sedarahnya.

"Sebenarnya kalau BPN nggak pakai LO udah bisalah. Mungkin karena unsur ketakutan, ya minta LO dululah," katanya.

Pemerintah bersama PT MRT menargetkan pembebasan 132 bidang sepanjang Sisingamangaraja hingga Lebak Bulus dapat diselesaikan akhir tahun ini.

APBD DKI 2016 Perubahan yang baru disahkan sudah memasukkan anggaran Rp 250 miliar ke Dinas Bina Marga untuk membebaskan 102 bidang. Anggaran ini ditambah Rp 475 miliar dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD 2015 yang baru terpakai Rp 125 miliar.

Sementara itu Dinas Perhubungan dan Transportasi mendapat Rp 30 miliar dari APBD Perubahan yang siap dikucurkan untuk membebaskan 30 bidang.

"Harus dalam waktu dekat. Sebelum Desember harus sudah selesai," ujar Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com