Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Tata Air Tolak Bayar Pompa dari Perusahaan Teman M Sanusi

Kompas.com - 31/10/2016, 14:11 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sampai saat ini, Dinas Tata Air DKI Jakarta menolak untuk melunasi pembayaran proyek pengadaan pompa yang dilakukan PT Wirabayu Pratama.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan, ketika menjadi saksi dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang atas terdakwa Mohamad Sanusi, mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, merupakan kawan Sanusi. Perusahaan milik Danu itu merupakan rekanan Dinas Tata Air DKI.

"Saya kenal dengan Pak Danu saat dia menagih pembangunan pompanya senilai Rp 14 miliar. Dia bilang ke saya untuk melakukan pembayaran kegiatan yang dilakukan PT Wirabayu itu," kata Teguh di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (31/10/2016).

Teguh mengatakan, sebelum pembayaran dilakukan, dia harus mengecek ke lapangan terlebih dahulu. Hal itu untuk menyesuaikan spesifikasi pompa yang disepakati dengan yang dipasang perusahaan itu di lapangan.

Teguh menyimpulkan, pompa yang diadakan PT Wirabayu Pratama tidak layak sehingga dia menolak membayar proyek itu.

"Saya tidak pernah membayar karena saya harus cross-check dulu di lapangan terhadap pembangunan yang dilakukan perusahaan Pak Danu," kata Teguh.

"Setelah saya cek ke lapangan ternyata tidak sesuai dengan apa yang ada dalam kontrak, baik spec (spesifikasi) ataupun kondisi di lapangan," tambah Teguh.

Akhirnya, Teguh meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat DKI Jakarta mengaudit proyek tersebut. Setelah audit selesai, barulah kelanjutan proses pembayaran ditentukan.

Dalam sidang hari ini, seorang pegawai negeri sipil (PNS) DKI dari Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat, Rudito Setiawan, juga dipanggil menjadi saksi. Rudi mengungkap adanya permintaan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memenangkan PT Wirabayu Pratama dalam lelang.

Nama Danu Wira sendiri sudah muncul berkali-kali dalam sidang sebelumnya. Danu membayar sejumlah properti dan kendaraan atas nama Sanusi dalam jumlah besar.

Sanusi sendiri didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam kasus pencucian uang adalah dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Jumlah dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 45 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com