Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Janji Agus Beri Bantuan Dana Langgar Undang-undang?

Kompas.com - 14/11/2016, 22:30 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono, menawarkan program bantuan dana sebesar Rp 50 juta per unit usaha, Rp 5 juta per tahun untuk tiap keluarga miskin, dan Rp 1 miliar per tahun untuk tiap RW di Jakarta.

Agus menyampaikan, janji program tersebut dalam pidato politik di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Jakarta Utara pada Minggu (13/11/2016). Lalu, apakah janji program tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, janji bantuan dana Agus belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran. Banyak aspek yang harus dikaji untuk menyebutnya melanggar UU Pilkada.

"Banyak yang harus dilihat, dia unsur-unsurnya terpenuhi enggak melanggar Pasal 73. Jadi, kami enggak bisa langsung menilai dia melanggar," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2016) malam.

Menurut Pasal 73 ayat 1 UU Pilkada, "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih."

Mimah menuturkan, tawaran program bantuan dana yang disampaikan tersebut berbeda jika Agus menjanjikan akan memberikan sesuatu apabila masyarakat memilihnya pada Pilkada DKI 2017. Oleh karena itu, Bawaslu DKI harus mengonfirmasi pernyataan Agus dalam pidato politiknya.

"Kan kami harus mendapat keterangan dulu dari pihak-pihak yang dimaksud. Bawaslu enggak bisa mengambil keputusan itu melanggar sebelum mendapatkan keterangan para pihak," kata dia.

Menurut Mimah, sejauh ini pengawas pemilu di lapangan belum menemukan dan menilai adanya pelanggaran dalam pidato politik Agus.

Selain Agus, Anies Baswedan-Sandiaga Uno juga menjanjikan program pemberian bantuan dana usaha. Bedanya, Anies-Sandiaga belum menjelaskan secara rinci nominal bantuan dana yang akan diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com