Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pakai Teori Melodrama, Dukungan kepada Ahok Bisa Naik

Kompas.com - 20/11/2016, 08:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari memprediksi elektabilitas calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menurun. Sebab, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri.

Beberapa pihak menyebut penetapan Ahok sebagai tersangka akan membuat pendukungnya semakin militan.

"Kalau patokannya teori melodrama ya, artinya orang yang kena masalah justru akan mendapatkan simpati, kemungkinan analisanya pasti suaranya (Ahok) naik. Untuk sementara ini, saya menduga kecenderungannya (elektabilitas Ahok) bisa menurun," kata Qodari, kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2016) malam.

Meski demikian, Qodari mengaku dirinya harus turun ke lapangan dan melaksanakan survei terlebih dahulu. Namun, lanjut dia, status tersangka akan membuat sebagian orang berpikir ulang untuk mendukung calon gubernur tersebut atau berbalik badan mendukung calon gubernur lainnya.

Selain itu, kasus yang menimpa Ahok terbilang jarang, yakni tersangka karena dugaan penistaan agama, bukan karena penyalahgunaan narkotika atau korupsi.

Alsadad Rudi Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penyanyi senior Koes Hendratmo saat berada di rumah relawan di Jalan Taman Situ Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016) pagi.
"Kalau kasusnya kasus korupsi, saya haqul yakin, yakin betul suara Ahok akan hancur. Karena selama ini Pak Ahok membangun citra sebagai gubernur bersih, yang antikorupsi. Sementara kasus penistaan agama ini kasusnya jarang dan saya belum turun ke lapangan, jadi sulit membuat kesimpulan," kata Qodari.

Di sisi lain, dia menduga elektabilitas dua calon gubernur pesaing Ahok akan meningkat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Anies Baswedan. Artinya, pemilih yang awalnya sudah menetapkan pilihan kepada Ahok jadi berpikir ulang akibat status tersangka tersebut.

"Dalam konteks itu, menguntungkan Agus dan Anies. Tapi seberapa menguntungkannya ya kami harus turun lapangan dulu untuk lihat dampaknya seperti apa," kata Qodari.

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kompas TV Beda Lembaga Survei, Beda Angka Elektabilitas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com