JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan melarang pelaksanaan aksi pada 2 Desember 2016 jika dilakukan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH Thamrin.
Larangan tersebut dikarenakan ruas jalan tersebut merupakan akses utama di Jakarta. Jika jalan tersebut ditutup, dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas masyarakat.
"Iya tidak diberikan (surat rekomendasi), memang surat pemberitahuan tapi kami tidak merekomendasikan dan tidak boleh," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
Aksi 2 Desember itu rencananya akan diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Rencananya, massa akan menggelar shalat Jumat dan doa bersama di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Para pengunjuk rasa, akan melakukan shalat Jumat di sepanjang Thamrin dan Sudirman. Itu fasilitas umum. Tidak boleh dilakukan, kalau mau shalat ada tempatnya. Ada di Masjid Istiqlal dan masjid di sepanjang itu ada," tegas Iriawan.
Iriawan menjelaskan, polisi tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Asal, aksi tersebut tidak mengganggu ketertiban masyarakat umum. Sebab, menurut Iriawan tanggal 2 Desember 2016 tersebut masih masuk hari kerja. (Baca: GNPF MUI Gelar Aksi Damai pada 2 Desember 2016)
Dikhawatirkan, dengan adanya aksi tersebut akan mengganggu aktivitas perkantoran di kawasan tersebut.
"Hari Jumat itu hari orang bekerja, bersekolah dan aktivitas lainnya. Oleh sebab itu pemerintah melarang untuk berdemo di sepanjang Jalan Thamrin dan Susirman. Apabila akan shalat Jumat kan ada tempatnya," kata Iriawan.
Iriawan menyampaikan, dalam undang-undang sudah diatur mengenai lokasi-lokasi mana saja yang boleh dijadikan tempat unjuk rasa. Di antaranya, seperti di sekitaran Monas dan depan Gedung DPR/MPR RI.
"Yang enggak boleh itu di jalan raya. Massa kan besar, jalan itu (Sudirman-Thamrin) kan urat nadinya jalan protokol Jakarta," ujarnya.