Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU DKI Sebut Penghadangan Kampanye Menodai Demokrasi

Kompas.com - 22/11/2016, 20:23 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menilai penghadangan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh terulang. Dia menyebut penghadangan tersebut menodai demokrasi.

"Kalau sekarang istilah lagi ramai penodaan agama, (penghadangan) ini penodaan demokrasi. Oleh karena itu, tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan yang menghadang kegiatan pelaksanaan kampanye karena itu dilindungi undang-undang," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

(Baca: Polisi Tangkap Penghadang Kampanye Djarot di Kembangan Utara)

Sumarno menuturkan, masyarakat boleh saja tidak menyukai pasangan cagub-cawagub tertentu. Namun, ketidaksukaan tersebut jangan direalisasikan dengan upaya penghadangan.

"Soal Anda suka atau tidak suka, itu biasa dalam demokrasi. Nanti nyatakan di bilik suara tanggal 15 Februari. Kalau senang, coblos, kalau enggak senang, jangan dicoblos," kata dia.

Selain penghadangan dalam kampanye, Sumarno menyebut spanduk-spanduk yang bersifat provokatif juga menodai demokrasi.

"Spanduk-spanduk yang provokatif, menyerang calon tertentu atau siapa pun calon, harus dicabut, tidak boleh," ucap Sumarno.

Penghadangan kampanye terhadap pasangan cagub-cawagub beberapa kali dialami oleh pasangan nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Ada satu kasus penghadangan yang diduga sebagai tindak pidana pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Penghadangan yang dimaksud yakni dialami Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016 lalu.

Bawaslu DKI telah melimpahkan kasus penghadangan dengan terduga pelaku berinisial NS itu ke Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan NS menjadi tersangka dan menangkapnya untuk dimintai keterangan.

Sanksi penghadangan dalam kampanye diatur dalam Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000."

Kompas TV Inilah Sanksi Bagi Penghadang Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com