Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Agus-Sylvi Sebut Program Rp 1 Miliar Per RW Sesuai UU Penanganan Fakir Miskin

Kompas.com - 05/12/2016, 18:16 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, menyatakan bahwa program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Didi Irawadi Syamsuddin menjelaskan, pada pasal 22 UU Penanganan Fakir Miskin terdapat poin yang menyatakan penanganan fakir  miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui penyediaan sumber mata pencarian di bidang usaha sektor informal dan bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha.

"Jadi ini adalah perintah Undang-Undang. Ini bukan money politics," kata Didi, di Kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Menteng Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

(Baca: Tim Agus-Sylvi: Bawaslu DKI Terlalu Kaku)

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan adanya dugaan politik uang dalam program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan Agus-Sylvi. Dugaan itu mengacu pada tidak adanya program tersebut dalam visi misi yang diserahkan Agus-Sylvi ke KPU DKI.

Namun dalam perkembangannya, Bawaslu tidak melihat temuan itu sebagai pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administratif. Karena itu, temuan yang didapat dilaporkan ke KPU DKI.

Didi mengakui program Rp 1 Miliar per RW yang dicanangkan Agus-Sylvi tidak ada dalam buku visi misi.

Namun ia menyatakan program itu merupakan penjabaran lebih rinci dari 10 program unggulan yang ada dalam visi misi Agus-Sylvi.

"Karena pemda memang ditugaskan untuk menyediakan anggaran APBD untuk menangani kemiskinan," kata Didi.

(Baca: Tim Agus-Sylvi Anggap Temuan Bawaslu Bikin Takut Calon Tawarkan Program yang Konkret)

Kompas TV Agus Yudhoyono Klarifikasi Soal Program 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com