Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Jadi Plt Gubernur sampai Oktober 2017, jika...

Kompas.com - 14/12/2016, 15:52 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menjelaskan alur kepemimpinan di Pemprov DKI Jakarta jika Basuki Tjahaja Purnama dihentikan sementara dari jabatan gubernur DKI Jakarta.

Dia mengatakan, Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan naik sebagai Plt Gubernur DKI.

"Kalau dia berhenti posisinya, berhenti sementara, maka Plt Gubernurnya adalah Wagub. Itu posisinya, sampai masuk putaran kedua," ujar Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016).

Jika masuk ke putaran kedua, maka Djarot harus melakukan kampanye lagi. Sumarsono pun akan kembali menjadi Plt Gubernur DKI.

Kemungkinan pemberhentian sementara Basuki atau Ahok sebagai gubernur terkait dengan kasus penodaan agama yang sudah masuk persidangannya.

Sumarsono mengatakan, Kemendagri bisa mengusulkan pemberhentian jika ada surat dari pihak pengadilan. Itupun kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Jika di bawah lima tahun, Ahok tidak perlu dihentikan sementara.

"Kemudian nanti saat selesai Pilkada, jika asumsinya Pak Ahok diberhentikan, berarti Pak Djarot yang akan jadi Plt sampai Oktober 2017, itu akhir masa jabatan," ujar Sumarsono.

Setelah Oktober 2017, masa jabatan pun berakhir. Baik Ahok dan Djarot berhenti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode selanjutnya akan dilakukan Desember 2017.

"Nah nanti ada bulan kosong Oktober dan November. Nanti diangkatlah Pj atau pejabat gubernur untukmengisi kekosongan di akhir masa jabatan," ujar Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, situasi kepemimpinam di Jakarta masih sangat dinamis. Semua tergantung dari persidangan Ahok. Jika Kemendagri tidak menerima surat dari pengadilan, maka pemberhentian Ahok tidak bisa diproses.

"Situasi kepemimpinan di Jakarta sangat cair sekali, dalam arti tergantung sekali dari pengadilan ini. Jadi, belum bisa dipastikan, kapan surat harus keluar, saya enggak bisa nulis surat sebelum ada surat dari pengadilan," ujar Sumarsono.

Ahok hanya dihentikan sementara jika pengadilan mengirim surat kepada Kemendagri. Jika hasil akhir sidang menyatakan Ahok tidak terbukti bersalah, maka dia bisa diaktifkan kembali sebagai gubernur.

"Jadi sekarang bolanya menunggu dari pengadilan," ujar dia.

Ahok telah menjalani sidang perdananya di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.

Kompas TV Ahok Jelaskan Maksud Ucapannya di Kepulauan Seribu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com