Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Diperiksa sebagai Saksi Sri Bintang

Kompas.com - 20/12/2016, 15:52 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Musikus Ahmad Dhani memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan makar, Selasa (20/12/2016).

Ia tampak didampingi tim kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Farhat Abbas. Adapun Dhani tiba pada pukul 14.35 di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Hari ini Mas Dhani datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jadi, saksi terhadap terlapor Bapak Sri Bintang Pamungkas," kata salah satu kuasa hukum Dhani, Ali Lubis.

(Baca juga: Ahmad Dhani dan Buni Yani Tak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro)

Dhani sebelumnya dikabarkan berhalangan menjalani pemeriksaan hari ini karena sakit.

Pada panggilan pertama, Jumat (16/12/2016), Dhani tak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Ia mengatakan, alasan sakit tersebut disampaikannya ke polisi saat sedang kambuh. "Saya tuh kambuhan, kadang kambuh, kadang enggak," ujar dia. 

Dhani mengaku tak kenal dekat dengan Sri Bintang. Ia terakhir bertemu dengan Sri Bintang di Mako Brimob Kelapa Dua saat keduanya ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya pada 2 Desember 2016.

"Saya pernah ketemu di Mako Brimob. Di UBK saya hanya lihat dari jauh, di UBK saya hadir, Pak Bintang sudah selesai ceramah. Di Kalijodo enggak ketemu, malah ketemu yang lain saya," ujar dia. 

(Baca juga: Polisi Panggil Buni Yani, Ahmad Dhani, dan Permadi Terkait Kasus Makar)

Kendati demikian, Dhani membenarkan kesaksian tokoh lainnya yang menyebut bahwa pertemuan di UBK pada 20 November 2016 itu berisi aspirasi pencabutan amandemen dan kembali ke UUD 1945 awal.

"Saya setuju sekali (kembali ke UUD 1945 awal)," ujar Dhani.

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/12/2016). Ahmad Dhani dipanggil sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Para tersangka

 

Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka melakukan upaya makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

Kompas TV Ahmad Dhani dan Buni Yani Diperiksa Selasa Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com