Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pos Anggaran untuk DPRD DKI, Mulai dari Gaji Sopir hingga Tunjangan Rumah Dinas

Kompas.com - 23/12/2016, 09:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Dewan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 194.456.464.499 pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2017.

Raperda APBD DKI 2017 disahkan sebesar Rp 70,19 triliun pada 19 Desember lalu oleh DPRD DKI.

Dalam salinan Raperda APBD DKI 2017 yang didapatkan Kompas.com, ada beberapa alokasi anggaran bagi anggota dewan yang tercantum dalam pos anggaran Sekretariat Dewan.

Alokasi tersebut di antaranya untuk medical check up bagi pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp 1.378.000.000 dan asuransi kendaraan dinas anggota DPRD DKI sebesar Rp 860.771.692.

(Baca juga: Melihat Alokasi Anggaran untuk Anggota DPRD DKI pada APBD 2017)

Selain itu, mulai tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta akan menanggung gaji bagi sopir para anggota DPRD DKI Jakarta.

Dalam APBD DKI 2017 juga tercantum anggaran sebesar Rp 4.657.857.602 untuk penyediaan jasa pengemudi. Kemudian pemeliharaan rumah dinas sebesar Rp 279.928.396.

Selanjutnya, ada anggaran bernama penyediaan kebutuhan kerumahtanggaan pimpinan dewan sebesar Rp 394.697.160.

Ada pula anggaran perbaikan rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebesar Rp 1.443.117.109. Rumah dinas itu terletak di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain itu, ada anggaran lainnya, seperti penyediaan alat tulis kantor, mebel, perlengkapan kerja, makanan dan minuman, serta penyediaan telepon, air, listrik, dan internet (TALI).

Kemudian, pengadaan pakaian dinas dan atributnya bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 1.387.779.250.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memaparkan, pembayaran gaji sopir ini berawal dari keluhan anggota DPRD DKI Jakarta. Sebab, selama ini, anggota dewan-lah yang menanggung gaji sopir tiap bulannya.

"Makanya anggota dewan ngeluh, karena mereka kan gajinya cuma terima Rp 40 jutaan (tiap bulan). Nah (gajinya) buat bayar sopir, buat bayar ini itu, habis deh," kata Saefullah kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2016).

Nantinya, sopir anggota DPRD DKI Jakarta akan dijadikan sebagai tenaga kontrak atau setara pekerja harian lepas (PHL).

Sopir-sopir ini akan mendapat gaji sebesar nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 atau sebesar Rp 3,3 juta tiap bulannya.

"Jadi saya pikir wajarlah kalau sopir anggota dewan dibayarin dengan status PHL. Nah nanti kontraknya individual antara Sekwan dengan pihak yang bersangkutan, individual. Persis kayak PHL yang lain," kata Saefullah.

(Baca juga: Ada Kenaikan Anggaran Rp 1,53 Triliun pada APBD 2017, Ini Rinciannya...)

Adapun anggaran untuk pembayaran gaji sopir anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 4 miliar pada APBD 2017.

"Dihitung saja, tiap anggota dewan kan 1 sopir. Kemudian dikali gaji dikali 13 bulan, kalau PHL kan dapat gajinya 13 kali ya. Ketemu deh angkanya," kata Saefullah.

Kompas TV Ahok Tak Setuju Plt Gubernur Ikut Tetapkan APBD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com