JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengirim surat kepada Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta untuk mencabut video kegiatan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu.
Hal ini karena ada masyarakat yang melapor kepada Bawaslu dan mengeluhkan video itu.
"Kemarin kita ada semacam komplain atau keluhan warga. Katanya, dalam rangka pilkada, enggak boleh ada publikasi. Pemerintah enggak boleh memublikasikan," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta, Dian Ekowati, Rabu (11/1/2017).
Dengan video tersebut, Pemprov DKI dinilai telah memublikasikan kegiatan calon gubernur DKI. Akhirnya, Pemprov DKI pun mencabut video tersebut dari akun YouTube.
Video tersebut sudah dicabut sejak 24 Oktober 2016. Dalam suratnya, Bawaslu meminta video tersebut dicabut sampai hari pemilihan, yaitu 15 Februari 2017.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Ahok, tak terima saksi pelapor Pedri Kasman menyebut bahwa akun YouTube Pemprov DKI menghapus video kunjungan dia di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.
Ahok diperkarakan lantaran sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam video tersebut. Tudingan Pedri bermula dari kuasa hukum Ahok mempertanyakan sumber video yang dipakai Pedri sebagai barang bukti.
Pedri mengatakan bahwa dia tak menggunakan barang bukti dari akun Pemprov DKI. Dia membawa video yang diunduh dari sumber lain.
Berdasarkan tudingan itu, Ahok kemudian memberikan tanggapan di bagian akhir kesempatan. Dia terlihat keberatan atas tudingan Pedri. Menurut dia, video tersebut masih ada di akun YouTube Pemprov DKI.
"Masih dan tak pernah diturunkan. Bisa langsung dicek," kata Ahok.