JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil gubernur petahana DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku lupa saat wartawan bertanya terkait peniadaan kewajiban pelaporan oleh RT/RW melalui aplikasi pengaduan Qlue.
Hal itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Setiap laporan di Qlue dihargai insentif sebesar Rp 10.000 telah ditiadakan.
"Lupa saya ya. Lho, makanya pergubnya nomor berapa," kata Djarot kepada wartawan, di Jalan Subur Raya, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, aturan itu telah berlaku sebelum dia menjabat di Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, aturan itu sudah diberlakukan pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Djarot.
"Saya belum tahu. Tanya kepada Pak Soni (Sumarsono)," kata Djarot.
Sebelum cuti kampanye, Ahok telah mencabut Pergub Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi kepada RT dan RW.
Pencabutan aturan itu ditandatangani oleh Ahok pada 25 Oktober 2016 dan berlaku surut terhitung sejak 6 April 2016.
"Ada SK-nya, ditandatangani Pak Petahana (Ahok). Pencabutan SK 903 sudah dicabut," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari kepada Kompas.com. (Baca: Ahok Cabut Pergub yang Mengatur Kewajiban RT/RW Lapor via Qlue)
Adapun alasan pencabutan Pergub itu karena masih kurangnya pemahaman pengurus RT/RW dalam penggunaan Qlue. Di samping itu, perlu adanya perbaikan terhadap sistem Qlue guna mempermudah penggunaan sistem pelaporan ini kepada masyarakat.
"Sehingga, sambil melakukan sosialisasi kepada RT/RW tentang mekanisme aplikasi Qlue dan perbaikan sistem, maka dilakukan evaluasi terhadap Kepgub 903," ujar Premi.