JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi A DPRD DKI, Riano, mengatakan, sistem pertanggungjawaban dana operasional oleh ketua RT dan RW kembali manual. Hal ini karena pergub yang mewajibkan laporan via aplikasi Qlue sudah dihapus.
"Sebelum ada Qlue, mereka kan wajib membuat SPJ (surat pertanggungjawaban), nah sekarang kembali lagi seperti itu," ujar Riano di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (17/1/2017).
SPJ itu berisi laporan penggunaan dana operasional RT dan RW tiap bulannya. SPJ itu juga menjadi syarat agar dana operasional triwulan berikutnya bisa dicairkan.
Riano mengatakan, sebenarnya para ketua RT dan RW tidak keberatan melapor melalui apilkasi Qlue. Namun, mereka keberatan jika laporan tersebut bersifat wajib sebanyak tiga kali sehari.
"Mereka sebenarnya enggak anti terhadap teknologi. Tapi kalau lagi enggak ada apa-apa di lingkungannya, masa maksa lapor," ujar Riano.
Saat sistem laporan masih menggunakan Qlue, ketua RT dan RW wajib melapor sebanyak tiga kali sehari. Satu laporan diberi insentif sebesar Rp 10.000 untuk RT dan Rp 12.500 untuk RW.
Insentif itu juga bukan digunakan untuk keperluan pribadi RT dan RW, melainkan sebagai dana operasional.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.