Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Keterangan untuk Pilkada DKI Dikhawatirkan Disalahgunakan

Kompas.com - 20/01/2017, 18:35 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Warga DKI Jakarta yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2017 masih memiliki kesempatan menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan.

Warga yang tak masuk DPR harus menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) kepada petugas di tempat pemungutan suara (TPS) mulai satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. Jika belum memiliki e-KTP, mereka harus merekam data untuk e-KTP dan meminta surat keterangan dari pihak dukcapil sebagai pengganti e-KTP tersebut.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin menjelaskan beberapa potensi masalah yang mungkin muncul terkait surat keterangan tersebut.

Menurut Fachrudin, ada kekhawatiran, surat keterangan dipalsukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Saya kira selalu ada potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, antisipasinya juga penting," ujar Fachrudin, dalam diskusi "Bedah Tuntas Suket dalam Pilgub DKI Jakarta" di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).

Fachrudin menuturkan, harus ada mekanisme yang bisa mendeteksi keaslian surat keterangan tersebut. Terlebih lagi, berdasarkan temuan pengawas pemilu, ada dua jenis surat keterangan yang dimiliki warga.

Perbedaannya adalah, ada surat keterangan yang menggunakan foto dan ada yang tidak.

"Ini bisa menimbulkan kebingungan. Otentisitas surat keterangan, kalau ada dua, bagaimana menilai asli atau tidak. Padahal itu yang keluarkan Disdukcapil. Ini harus jelas," kata Fachrudin.

Selain itu, Fachrudin menilai, belum ada langkah optimal dari KPU DKI Jakarta untuk menyosialisasikan surat keterangan sebagai cara untuk menggunakan hak pilih. Dia mengimbau KPU DKI lebih masif melakukan sosialisasi.

Ketua Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nur Rahman mengakui adanya dua model surat keterangan. Model pertama adalah surat keterangan pengganti e-KTP yang dikeluarkan per 29 September 2016.

Surat keterangan tersebut diterbitkan karena blanko untuk e-KTP belum tersedia, sementara banyak pelayanan yang mensyaratkan penggunaan identitas warga.

"Jadi (berdasarkan) surat keterangan (suket) per 29 September dijelaskan bahwa surat ini untuk pemilukada, pelayanan perbankan, kepolisian, BPJS, dan lain-lain. Suket ini memuat foto," ucap Nur dalam kesempatan yang sama.

Suket pertama berlaku sampai enam bulan sejak diterbitkan. Sementara itu, model kedua adalah surat keterangan yang diterbitkan per 3 November.

Suket itu digunakan khusus untuk Pilkada DKI 2017. Menurut Nur, peruntukannya dijelaskan dalam setiap suket.

Untuk menerbitkan suket tersebut, Disdukcapil DKI Jakarta melalui satuan pelaksana administrasi kependudukan di tingkat kelurahan harus memastikan pemilik suket itu terdata di dalam database kependudukan DKI Jakarta.

"Kami juga mengondisikan mengodekan suket ini, selain ditandatangani kasatpel kelurahan, tanda tangan basah, dan stempel," tutur Nur.

Kompas TV KPU DKI Jakarta Siapkan 3 Tema Debat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com