Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Sebut Dirinya Belum Tentu Dinonaktifkan

Kompas.com - 01/02/2017, 17:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, gubernur petahana DKI Jakarta yang saat ini sedang cuti untuk kampanye pilkada, mengatakan dirinya belum tentu dinonaktifkan dari jabatannya karena statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Ahok mengatakan, dia baru akan dinonaktifkan jika dituntut jaksa dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

"Kami enggak tahu dia (jaksa) tafsirannya gimana. Karena belum pernah kasus penistaan agama divonis sampai 5 tahun, paling 3 tahun. Kalau divonis 3 tahun kan berarti enggak dinonaktifkan," kata Ahok di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).

Ahok menyatakan, dirinya belum tentu divonis bersalah dalam persidangan. Menurut dia, banyak kejanggalan dari keterangan saksi pelapor. Menurut Ahok, banyak saksi pelapor yang memberi keterangan palsu. Apa lagi tak ada warga Kepulauan Seribu yang melapor dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya itu.

Ahok menyebut dirinya bisa dibebaskan dari dakwaan jaksa.

"Kalau kamu melapor, misalnya saya datang ke sini nih ketemu masyarakat, kalau saya menista agama langsung orang di sini marah ngomong sama saya. Masak sudah lewat 9 hari (berpidato di Kepulauan Seribu), terus baru orang-orang di ujung sana ngelaporin, orang di sini (Kepulauan Seribu) enggak masalahkan," kata Ahok.

Ahok mengatakan, banyak saksi pelapor yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI). Ahok mengatakan, sejak dahulu, FPI tidak menyukai dia.  FPI bahkan melantik gubernur tandingan untuk Jakarta.

Di sisi lain, jika dirinya aktif lagi sebagai gubernur Jakarta, dia harus meluangkan waktu menghadiri sidang tiap hari Selasa. "Kalau masuk, ya tiap Selasa saya sidang. Kalau sidangnya siang, cepat selesai, ya balik kerja," kata Ahok.

Ahok selesai cuti kampanye pada 11 Februari 2017.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com