JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (13/2/2017) besok, akan menghadirkan empat saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Ahli yang dihadirkan merupakan ahli agama dari MUI, dua ahli hukum pidana, dan satu ahli Bahasa Indonesia.
"Ahli pertama Prof. Dr. Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016," kata anggota tim advokasi dan hukum Ahok, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (12/2/2017).
Selanjutnya, dua ahli hukum pidana adalah Dr. Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan. Sementara ahli Bahasa Indonesia yaitu Prof. Mahyuni.
Ronny menjelaskan, sidang mengadili Ahok sudah tidak lagi menghadirkan saksi fakta dari JPU. Untuk sidang-sidang selanjutnya, saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli.
Sidang besok akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.