JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus LNT (47), S (53), dan YB (35), komplotan penipu bermodus bilyet giro bodong.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, selama lima bulan terakhir, ketiganya berhasil menipu sejumlah pemilik toko emas dan money changer senilai Rp 500 juta uang tunai dan emas 3 kilogram.
"Tersangka mempunyai bilyet giro atas nama orang lain, kemudian dia buat KTP palsu atas nama orang yang ada di bilyet giro tersebut," kata Arsya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2/2017).
(Baca juga: Korban Penipuan CPNS Pancing Pelakunya hingga Masuk Kantor Polisi)
Ketiga tersangka secara bergantian selama beberapa bulan terakhir berpura-pura ingin membeli valuta asing atau emas dengan nilai fantastis.
Kepada pemilik toko, mereka menawarkan pembayaran melalui giro. Mereka memanfaatkan sistem pengecekan bank yang memakan waktu kurang lebih sehari.
"Jadi modus tersangka memanfaatkan sistem transaksi pencairan antarbank, dia mengetahui dengan melakukan transaksi ada jeda waktu satu hari untuk proses pengecekan dari bilyet giro," kata Arsya.
Pihak bank kemudian mencetak slip setor sementara. Slip setor tersebut dijadikan bukti bayar ke toko emas atau money changer yang dituju.
Sejumlah toko emas atau money changer yang keburu mempercayai slip setor itu langsung menyerahkan barangnya kepada tersangka. Padahal, giro tersebut kosong atau tidak ada saldonya.
"Sudah berkali-kali bukan hanya di Jakarta tapi juga di daerah lainnya terdiri dari lima orang sudah menangkap tiga di antaranya," kata Arsya.
(Baca juga: Cegah Penipuan Travel Umrah, Kemenag Imbau Publik Gunakan Aplikasi Ini)
Ketika pelaku diamankan, polisi menemukan emas 100 gram, cek palsu, satu bundel bukti nota order, slip setoran, tiga buah KTP palsu, dan lima ponsel.
Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah valuta asing dan emas.
Mereka akan dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 263 tentang Pemalsuan dengan acncaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.