Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Meringankan Ahok Mulai Didengar Keterangannya Pekan Depan

Kompas.com - 28/02/2017, 16:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilanjutkan pada Selasa (7/3/2017) pekan depan. Pada sidang pekan depan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak lagi menghadirkan saksi ahli.

Pihak penasehat hukum Ahok yang nanti akan menghadirkan saksi untuk meringankan.

"Prinsipnya, kami cukup dengan apa yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan saksi sampai pada hari ini. Sehingga untuk (persidangan) berikutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, apakah saksi yang meringankan ini yang dihadirkan penasehat hukum ataukah kami (menghadirkan ahli kembali) karena tercatat di dalam berkas perkara sementara," kata Ketua JPU Ali Mukartono, kepada Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dwiarso menerima pandangan jaksa yang merasa sudah cukup menghadirkan saksi ahli pada persidangan kasus dugaan penodaan agama. Dalam hal itu, lanjut dia, pihak penasehat hukum bisa menghadirkan saksi fakta yang meringankan Ahok.

"Oleh karena itu, karena (JPU) sudah tidak ingin menggunakan haknya atau waktunya dimajukan, maka persidangan berikutnya langsung kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan, belum (menghadirkan) ahli dulu," kata Ali.

Salah seorang tim kuasa hukum Ahok mengatakan, salah satu saksi meringankan yang bernama Naqshabandi telah meninggal dunia.

"Beberapa hari lalu, kami telah mendapat kepastian surat kematian dari yang bersangkutan. Mohon BAP (berita acara pemeriksaan) nya bisa dibacakan, waktunya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata penasehat hukum tersebut.

Majelis hakim akan mempertimbangkan pembacaan BAP saksi meringankan yang telah meninggal dunia.

"Selanjutnya sidang kami tunda hari Selasa tanggal 7 Maret pukul 09.00 di gedung ini dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir. Demikian sidang ditutup," kata Dwiarso.

JPU sudah menghadirkan beberapa saksi pelapor antara lain  Irena Handono, Pedri Kasman, Novel Bamukmin, Muhammad Asroi Saputra. Sementara  ahli yang dihadirkam antara lain Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com