Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegaskan Sidang Ahok Harus Selesai Sebelum Ramadhan

Kompas.com - 21/03/2017, 11:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama, Dwiarso Budi Santiarto, meminta tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mengefisiensikan waktu.

Hakim menyampaikan hal ini dalam menanggapi permintaan tim penasihat hukum Ahok untuk menambah saksi ahli dalam sidang dugaan penodaan agama.

"Ini sudah dibatasi SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), sidang tidak boleh (berlangsung) lebih dari lima bulan. Kami sudah menyusun kalender," kata Dwiarso, dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Adapun sidang Ahok dimulai pada 13 Desember 2016 dan sudah berlangsung hingga tiga bulan lamanya.

Dwiarso mengatakan, persidangan ini sudah harus selesai sebelum bulan Ramadhan tahun ini.

"Kami memperhitungkan ada pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, duplik, putusan. Diusahakan tidak boleh melewati 5 bulan," kata Dwiarso.

(Baca juga: Ahli: Ucapan Ahok soal Al Maidah Berdasarkan Pengalaman Pribadi)

Tim penasihat hukum Ahok sebelumnya mengajukan 15 saksi tambahan pada persidangan.

Majelis hakim tak mempermasalahkan hal itu, dengan kemungkinan sidang dilaksanakan dua kali dalam satu pekan.

"Diingat juga, kalau kami pinjam gedung orang, tidak bisa mengganggu pemilik terlalu lama. Karena saya lihat sudah banyak keluhan, baik masyarakat juga pegawai, harus kami l toleran kepada mereka. Jadi bulan puasa sudah selesai sidang, atau akhir Mei," kata Dwiarso.

Adapun saksi tambahan yang akan dihadirkan belum diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. Menjawab hal itu, tim penasihat hukum kembali akan merundingkannya.

"Beri waktu kami merundingkan. Apa pun yang ditetapkan oleh majelis, akan kami ikuti," kata salah seorang tim penasehat hukum Ahok.

(Baca juga: Ingin Tambah Saksi, Penasihat Hukum Ahok Sempat Berdebat dengan Hakim)

Pada persidangan ke-15, tim penasihat hukum Ahok menghadirkan tiga saksi ahli.

Salah satunya yakni KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

 

Saksi ahli kedua yang dihadirkan adalah Prof Dr Rahayu Surtiati sebagai ahli bahasa. Dia merupakan guru besar lingistik dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

Terakhir, adalah C Djisman Samosir yang akan menjadi saksi ahli hukum pidana. Dia merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Kompas TV Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama, kembali digelar hari ini (28/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang, mendengarkan keterangan 2 orang ahli. Hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab, sebagai ahli agama. Selain itu, sidang juga menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. Abdul Choir, sedianya dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, namun berhalangan datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com