Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Larang "Ahok Show" Tayang di Televisi, Begini Reaksi Ahok

Kompas.com - 21/03/2017, 09:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tertawa ketika wartawan menanyakan soal larangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta atas penayangan program "Ahok Show" di televisi.

Ketika mendengar "Ahok Show", Ahok kembali menyebut rencananya untuk menjadikan tayangan berdurasi 60 menit itu sebagai bisnis.

"Ya nanti kalau aku sudah selesai (mengikuti kontestasi) Pilkada (DKI Jakarta 2017), kan boleh (Ahok Show) ditayangin di TV," kata Ahok, seraya tertawa dan meninggalkan wartawan, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

(Baca juga: "Ahok Show", Cara Baru Ahok Berkampanye ke Generasi Milenial)

Adapun "Ahok Show" berkonsep talkshow dengan Ahok sebagai host dan Sarah Sechan sebagai co-host-nya.

Dalam tayangan perdananya pada Jumat (17/3/2017) malam, "Ahok Show" mengangkat tema yang dekat dengan anak muda atau generasi millenial.

Dalam acara tersebut, Ahok akan mengundang narasumber dari sejumlah kalangan, termasuk anak muda yang berpengaruh terhadap pembangunan Jakarta.

"Ahok Show" ditayangkan di seluruh akun media sosial pribadi milik Ahok, mulai dari akun Instagram, Twitter, Facebook, dan Youtube.

Hanya saja, akun media sosial itu tak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai media kampanye.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti sebelumnya tidak melarang tayangan "Ahok Show" selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Namun, acara tersebut hanya boleh disiarkan melalui media sosial yang telah didaftarkan resmi ke KPU DKI.

Jika masih ada akun media sosial yang belum didaftarkan dan digunakan untuk kampanye, Mimah meminta akun tersebut didaftarkan secara resmi ke KPU DKI Jakarta.

"Akunnya didaftarkan aja ke KPU DKI, toh memang ini masa kampanye. Kan di sana ada visi, misi, dan programnya, bahkan ada informasi lainnya yang ingin disampaikan," kata Mimah.

(Baca juga: Ahok Boleh Gelar "Ahok Show" di Media Sosial, tetapi Tidak di Stasiun TV )

Mimah menegaskan, tayangan itu dilarang tayang di stasiun televisi.

Sebab, sesuai Pasal 68 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, pasangan calon, tim kampanye, maupun parpol pengusung dilarang memasang iklan kampanye di media massa.

"Kampanye melalui media massa cetak maupun elektronik dimulai 9 April sampai dengan 15 April, difasilitasi KPU DKI Jakarta," ucap Mimah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com