JAKARTA, KOMPAS.com - Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa di Jakarta Timur memberikan kesempatan kepada calon orang tua asuh anak untuk mengasuh anak yang akan mereka adopsi selama enam bulan. Panti asuhan di bawah binaan Dinas Sosial DKI Jakarta ini memberikan kesempatan itu untuk melihat pola pengasuhan dan kesanggupan calon orang tua asuh.
Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Vivi Kafilatul Jannah mengatakan, jika saat proses pengasuhan mereka dinilai baik, calon orang tua bisa melanjutkan proses permohonan adopsi ke tahap selanjutnya.
"Calon orang tua anak akan dinilai oleh petugas kami yang akan melihat langsung perkembangan anak. Saat ini ada 12 calon orang tua anak yang mengikuti foster care," kata Vivi melalui siaran pers, Kamis (30/3/2017).
Dinas Sosial DKI Jakarta, telah mengatur pengangkatan anak dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rekomendasi dan Pengangkatan Anak. Prinsip pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Secara terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pihaknya mempersilakan warga jika ingin melakukan adopsi.
Namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ada dalam pergub tersebut.
"Persyaratan itu untuk menjamin kesejahteraan anak di masa yang akan datang. Kami bukan mempersulit tapi itulah yang harus dipenuhi oleh calon orang tua," ujar Chaidir.
Saat tahap permohonan adopsi selesai, Dinas Sosial akan melakukan sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak (PIPA) yang terdiri pihak panti dan Yayasan Sayap Ibu, Kanwil Kemenag, Kanwil Kumham, Polda Metro Jaya, pekerja sosial profesional DKI Jakarta, lembaga perlindungan anak, suku dinas sosial lima wilayah, Biro Kesos, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, dan BPMPKB.
“Sidang itu membahas semua persyaratan kelengkapan dan prosedur untuk dicek kembali sampai tidak ada masalah. Karena kami tidak mau ketika sidang pengadilan ada masalah," ujar Chaidir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.