JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan makar. Kelima orang tersebut diduga telah melakukan pertemuan untuk melakukan pemufakatan makar.
"Ada di situ salah satunya menduduki Gedung DPR/MPR, lalu mengganti UUD 1945 kembali ke UUD asli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
(Baca juga: Sekjen FUI, Al-Khaththath, Ditangkap di Hotel Kempinski)
Adapun kelima orang tersebut adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M. Kelimanya ditangkap pada Jumat dini hari tadi di tempat-tempat berbeda.
"Ini kegiatan yang dilakukan secara inskonstitusional dan kami sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," kata Argo.
Sebelum ditangkap, pada Kamis (30/3/2017) pagi, Al-Khaththath menggelar konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, terkait rencana Aksi 313 atau aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara pada Jumat siang ini.
FUI menjadi penyelenggara dan Al-Khaththath menjadi koordinator Aksi 313 itu.
(Baca juga: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap atas Tuduhan Makar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.