Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya

Kompas.com - 04/04/2017, 15:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menayangkan video Presiden keempat Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Video yang ditayangkan yakni saat Gus Dur berorasi mengampanyekan Ahok pada Pilkada Bangka Belitung 2007. Dalam video tersebut, Gus Dur berorasi dari atas panggung bersama Ahok di sampingnya.

"Saya bilang, kafir itu bukan orang Kristen dan orang Yahudi. Kenapa? Yang dinamakan kafir adalah orang-orang yang tidak bertuhan," kata Gus Dur, dalam video tersebut.

(baca: Ahok Tak Terima Video yang Diputar Ada Tulisan "Ahok Hina Al Quran")

Gus Dur mengatakan, orang Islam tidak akan rela jika menjadi makmum shalat di belakang pemeluk agama lain, dan pemeluk agama lain pun tak akan bersedia dipimpin beribadah oleh seseorang yang berbeda keyakinan.

Hanya saja, kata Gus Dur, hal itu tak berlaku dalam konteks pemimpin pemerintahan.

"Kita harus tahu dong di mana pakainya ayat, bukan sembarangan saja. Oleh karena itu, Anda tidak perlu takut dan Anda smua bersama-sama pilih orang pandai di pemerintahan," ungkap Gus Dur.

Pada kesempatan itu, Gus Dur mengampanyekan kinerja Ahok sebagai Bupati Belitung Timur. Menurut dia, Ahok merupakan pemimpin yang dapat menjalankan program pengobatan murah.

"Jadi enggak usah takut-takut, saya datang dari Jakarta demi kebenaran. Kalau politik enggak ada hubungannya dengan agama," ucap Gus Dur.

(baca: Apa Tujuan Pihak Ahok Putar Video Gus Dur di Persidangan?)

Setelah Gus Dur, giliran Ahok yang berkampanye. Dalam video tersebut, Ahok bersyukur Indonesia memiliki tokoh seperti Gus Dur.

"Banyak oknum elite karena korupsi lalu menggunakan isu agama dan ras untuk menghalangi pemimpin jujur memimpin rakyat menuju kesejahteraan," kata Ahok saat itu.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, tujuan pihaknya memutar video Gus Dur adalah untuk memberi gambaran bahwa Ahok tidak pernah punya niat menodai agama saat pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.

"Untuk memberikan suatu gambaran terhadap cara pandang apakah benar makna Surat Al Maidah itu seperti yang dimaknai dalam tuduhan jaksa," kata Sirra

Adapun Ahok saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, September 2016.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Optimis di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com