JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada Pangdam Jaya, Mayjen Jaswandi, untuk membahas kemungkinan pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di dalam kompleks TNI. Pada Pilkada DKI putaran pertama, pendirian TPS dilarang di kompleks TNI.
"Kami sedang menyiapkan surat untuk ketemu Pangdam (Jaya). Kami bicara dulu seperti apa, mungkin apa tidak," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Sumarno mengatakan, pendirian TPS di kompleks TNI diperlukan untuk mempermudah pemilih menggunakan hak pilihnya. Tidak semua penghuni di kompleks TNI tak memiliki hak pilih.
Baca juga: Pendirian TPS di Kompleks TNI, KPU DKI Diminta Berkomunikasi dengan Panglima
"Kan itu untuk keluarga TNI, bukan untuk siapa-siapa, keluarga TNI yang sipil kan," kata Sumarno.
Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay sebelumnya meminta KPU DKI Jakarta berkomunikasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo terkait pendirian TPS di kompleks perumahan TNI. Hal tersebut untuk mengantisipasi kendala jelang pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang diselenggarakan pada pada 19 April 2017.
Pada pemungutan suara putaran pertama, KPU DKI mengalami kendala ketika mendirikan TPS bagi warga yang tinggal di kompleks TNI. Saat itu ada instruksi Panglima TNI Gatot Nurmantyo kepada seluruh jajarannya yang melarang pendirian TPS di dalam kompleks TNI. Tujuannya, menjaga netralitas TNI dalam pesta demokrasi.
"Kami tetap meminta agar mereka (KPU DKI) berkomunikasi kembali dengan Pimpinan TNI," kata Hadar saat dihubungi, Sabtu lalu.
Baca juga: KPU Harap Panglima Bolehkan Pendirian TPS di Kompleks TNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.