Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Landasan Hukum Program Bedah Rumah Dipertanyakan, Ini Kata Sumarsono

Kompas.com - 13/04/2017, 15:07 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, sah-sah saja bagi Pemprov DKI Jakarta menggunakan dana corporate sosial responsibility (CSR) untuk program bedah rumah

Menurut Sumarsono, tidak selalu penggunaan dana CSR untuk kegiatan Pemprov DKI harus memiliki dasar hukum.

Pengunaan dana CSR untuk program bedah rumah di Cilincing ini, kata dia, sama dengan penggunaan CSR untuk kegiatan pembangunan lainnya.

"Kalau orang menyumbang CSR, ya saya kira sama dengan CSR yang lain, yaitu public private and people partnership. Saya kira tidak harus setiap kali bantuan CSR harus ada dasar hukumnya," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

(Baca juga: DPRD DKI Minta Program Bedah Rumah Diundur hingga Pilkada Usai)

Sumarsono menjawab kritik anggota DPRD DKI Jakarta yang mempertanyakan dasar hukum program bedah rumah yang direncanakan Pemprov DKI.

Sumarsono mengatakan, saat ini perbaikan rumah merupakan kegiatan mendesak yang harus dilakukan dengan menggunakan CSR.

Bisa jadi, kata Sumarsono, di lain waktu, bukan hanya rumah, tetapi juga jembatan atau sarana dan prasarana lainnya yang dibangun.

"Itu sifatnya secara umum. Kebetulan yang dibangun adalah rumah itu hanya kebetulan. Kebetulan yang mendesak saat ini adalah rumah," ujar Sumarsono.

"Nanti suatu saat akan ada orang minta jembatan, ya jembatan, kecuali kalau dari APBD," kata dia. 

Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan bedah rumah warga di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (17/4/2017) pekan depan.

(Baca juga: Anggota DPRD DKI Nilai Program Bedah Rumah Tak Punya Landasan Hukum Kuat)

Dalam rapat Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/4/2017), pihak Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, landasan hukum program bedah rumah adalah Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.

Namun, DPRD DKI menyebut pergub itu sudah direvisi. Dalam pergub tersebut ditulis bahwa program bedah rumah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, bukan CSR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com