JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Arifin mengatakan, tidak semua warga yang mengajukan permohonan program bedah rumah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta.
Arifin menjelaskan, ada sejumlah kriteria rumah yang bisa masuk dalam program bedah rumah. Rumah yang masuk dalam program tersebut haruslah sesuai dengan peruntukkan.
Bagi warga yang mendirikan rumah di kawasan yang salah. Misalnya di jalur hijau, permohonan bedah rumah tidak akan diterima.
"Bukan berarti orang mengajukan permohonan rumahnya mau dibedah tapi rumahnya sesuai enggak, peruntukannya bagaimana, jadi harus diidentifikasi dulu. Rumahnya peruntukannya seperti apa, kalau jalur hijau kan enggak mungkin kami bagusin," ujar Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Untuk itu, pihaknya telah menurunkan petugas dari kelurahan dan kecamatan untuk mengidentifikasi rumah yang layak untuk direnovasi.
Saat ini ada sebanyak ada sebanyak 82 rumah yang masuk kategori akan dilakukan bedah rumah.
"Jadi itu yang kami harus identifikasi. Tergantung usulan lurah camat. Nanti kami identifikasi kembali," ujar Arifin.
Baca: Melihat Proses Bedah Rumah oleh Pasukan Pelangi
Kegiatan rumah ini dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Program bedah rumah melibatkan petugas dari berbagai instansi yang ada di Pemerintah Provinsi DKI.
Dari mulai pasukan biru (Dinas Tata Air), pasukan oranye (Dinas Kebersihan), pasukan kuning (Dinas Bina Marga), pasukan hijau (Dinas Pertamanan), dan pasukan merah (Dinas Perumahan). Pasukan ini disebut sebagai pasukan pelangi.