Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Akan Bacakan Pledoi pada Sidang Hari Ini

Kompas.com - 25/04/2017, 06:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan penodaan agama pada Selasa (25/4/2017) ini. Persidangan beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Ahok setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada Kamis pekan lalu.

Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Baca juga: Jaksa Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara

Beberapa waktu lalu, Ahok mengungkapkan kesiapannya dalam membacakan pembelaan. Ia telah menyiapkan pledoi sejak sebelum 17 April 2017. Soalnya, pembacaan pledoi awalnya akan berlangsung pada 17 April. Namun jaksa belum siap menyusun materi tuntutan dan berakibat pada penundaan agenda persidangan lainnya.

Jaksa baru dapat menyampaikan tuntutan kepada Ahok pada Kamis lalu.

"Pledoi kan suka-suka saya, enggak ada batasan waktu, live (ditayangkan langsung di televisi) lagi. Saya mau cerita 4-5 jam soal cita-cita saya mau jadi gubernur, paparin visi-misi segala macam, pelanggaran enggak? Enggak lho, kan pledoi," kata Ahok, beberapa waktu lalu.

Ahok merasa diuntungkan dengan penayangan langsung persidangan oleh stasiun televisi.

"Kalau saya bayar semua stasiun TV untuk pasang iklan, butuh berapa duit? Apakah ada jaminan orang bakal menonton iklan saya di jam yang sama? Belum tentu," kata Ahok.

"Tapi kalau saya bacakan pledoi, kamu (stasiun televisi) semua live (menayangkan langsung jalannya persidangan), semua orang yang pengin tahu, nonton enggak? Nonton. Ini menarik sebetulnya," kata Ahok.

Susun sendiri

Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, menjelaskan kliennya menyusun sendiri pledoi.

Baca juga: Ahok Susun Sendiri Pledoi yang Akan Dibacakan di Sidang

Namun tim kuasa hukum Ahok juga menyusun pledoi sendiri.

"Kami masih kerja dan pada begadang untuk (menyusun) pledoi itu, merapikan, menyusun, dan penyempurnaan. Untuk Ahok, dia buat (pledoi) sendiri," kata Wayan, kepada wartawan, Senin (24/4/2017).

Dia menjelaskan, kuasa hukum dan Ahok akan membacakan pledoi secara terpisah. Ada tiga poin yang disoroti tim kuasa hukum dan akan dicantumkan dalam pledoi.

Pertama, soal alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa tidak sesuai pasal 184 KUHAP. Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Ternyata alat bukti itu tidak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa," kata Wayan.

Kedua, kuasa hukum meyakini tindakan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu tidak memenuhi unsur melawan hukum. Sebuah tindak pidana, kata dia, tidak bisa didakwakan kepada terdakwa jika tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.

Ketiga, saat terjadi dugaan penodaan agama pada 27 September 2017 di Kepulauan Seribu, kliennya tengah menjalankan program sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kuasa hukum menilai, Ahok tengah melaksanakan perintah undang-undang. Hal itu sesuai pasal 50 KUHP yang berbunyi "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana".

"Berarti Pak Basuki sedang menjalani perintah undang-undang. Kalau orang sedang menjalani perintah UU, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP," kata Wayan.

Kompas TV Siapa Diuntungkan dengan Penundaan Sidang Ahok?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com