Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Program Bedah Rumah Setelah Ahok-Djarot Kalah?

Kompas.com - 28/04/2017, 09:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program bedah rumah yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tersendat. Rumah-rumah warga yang sudah dibongkar belum dibangun kembali.

Tercatat, ada 10 rumah di Jalan Cilincing Lama I, RT 02 dan 015 RW 03 Kelurahan Cilincing yang dibongkar saat peluncuran program pada 17 April 2017. Pada awalnya, perbaikan tiap satu rumah ditargetkan selesai dalam lima hari.

Namun, saat Kompas.com menyambangi rumah-rumah tersebut pada Rabu (26/4/2017), belum ada pengerjaan yang dilakukan. Belum ada rangka rumah yang dibentuk atau tiang penyangga yang dipasang. Hanya terlihat puing-puing rumah yang masih berserakan.

Program bedah rumah adalah program renovasi rumah warga yang diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI pada 17 April 2017. Meski diluncurkan oleh Pemprov DKI, anggaran untuk perbaikan rumah berasal dari corporate social responsibility (CSR) perusahaan swasta.

Adanya program ini memunculkan polemik. Sebab peluncurannya dilakukan dua hari sebelum dilangsungkannya pemungutan suara putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Sebagaimana diketahui, pasangan gubernur dan wakil gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat merupakan salah satu kontestan pilkada yang bertarung hingga putaran kedua. Mereka bersaing dengan pasangan lain, yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Sandi adalah salah seorang yang mempermasalahkan peluncuran program bedah rumah yang dilakukan dua hari sebelum pencoblosan itu.

"Kalau memang itu program banyak yang mempertanyakan timing (waktu) dan motivasi, kok dilakukan dua hari, pas hari tenang malah," kata Sandi pada 5 April 2017.

Tak hanya Sandi, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta juga mempertanyakan landasan hukum progam bedah rumah. Dalam rapat Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, pada 12 April, pihak Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, landasan hukum program bedah rumah adalah Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.

"Tetapi ternyata terkait Pergub 64 Tahun 2013 itu ada instruksi BPK untuk direvisi," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, di Gedung Komisi A DPRD DKI, pada 12 April.

Syarif mengatakan, dalam pergub tersebut ditulis bahwa program bedah rumah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Namun, ternyata APBD hanya digunakan untuk gaji pasukan pelangi.

Sementara itu, material bangunan yang digunakan untuk memperbaiki rumah menggunakan dana CSR perusahaan swasta.

Anggota Dewan mempertanyakan isi pergub itu. Syarif juga mempertanyakan isi instruksi gubernur yang dibuat. Sebab, menurut dia, isi instruksi gubernur tersebut tidak mencantumkan rujukan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) terlebih dahulu.

"Biro hukum masa bikin instruksi gubernur begini bunyinya. Pakai kalimat 'Dalam rangka' bla bla bla, kayak orang undang pengajian," ujar Syarif.

Dengan alasan tersebut, Syarif menilai landasan hukum untuk program bedah rumah harus diperbaiki terlebih dahulu. "Sangat lemah landasan hukumnya," kata politikus Partai Gerindra itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com