Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Ahok, Jubir KY Sebut Hakim Tidak Boleh Baca Media Sosial

Kompas.com - 29/04/2017, 20:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan bahwa hakim harus independen dan tidak berpihak pada siapapun. Hal itu juga berlaku bagi lima anggota majelis hakim yang menangani perkara kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Rencananya, majelis hakim akan memutus perkara Ahok pada 9 Mei 2017.

"Profesi hakim adalah profesi yang mulia, wakil Tuhan. Hakim harus memilih jalan sunyi," kata Farid, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Menurut dia, hakim diberi kebebasan dalam memutuskan perkara dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam memvonis terdakwa, kata dia, hakim tidak boleh terpengaruh dengan opini siapapun.

"Hakim tidak usah baca media, pilih jalan sunyi. Hakim tidak boleh baca media sosial," kata Farid.

(baca: Didatangi Pendemo, PN Jakut Pastikan Vonis Ahok Tak Bisa Diintervensi)

Farid menyatakan, KY terus memantau persidangan Ahok. Mulai dari awal hingga pembelaan atau pembacaan pleidoi oleh Ahok dan penasihat hukum.

Adapun KY, lanjut dia, dilarang mengomentari mengenai substansi tuntutan termasuk putusan. Selain itu, KY juga tidak boleh menilai pertimbangan hukum hakim saat putusan.

"Dalam konteks negara hukum, kami tidak boleh mengadili putusan hakim. Semua orang boleh bicara, tapi jangan di luar kompetensi," kata Farid.

Majelis hakim yang menangani kasus Ahok berjumlah lima orang dan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Jaksa menyatakan Ahok tidak memenuhi unsur penodaan agama. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ahok menjadi terdakwa karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

(baca: Apa Kata Ahok Usai Dituntut 1 Tahun Penjara?)

Kompas TV Sidang Ahok Tak Ada Replik atau Duplik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com