JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan evaluasi kepada semua Perusahaan Otobus (PO) menyusul seringnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus.
"Kami akan meminta Kemenhub mengevaluasi PO yang nakal berdasarkan data hasil penindakan Dishub dengan harapan Kemenhub tidak hanya mencabut izin trayek PO yang nakal tapi juga melakukan pembekuan izin penyelenggaraannya," jelas Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko, kepada Kompas.com, Selasa (2/5/2017).
Teranyar adalah kecelakaan yang melibatkan Bus Pariwisata Kitrans dengan dengan 2 mobil Toyota Avanza, sebuah mobil Toyota Rush, 1 mobil pick up dan dua sepeda motor hingga masuk ke dalam jurang di Desa Ciloto, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat pada Minggu (30/4/2017). Pada kejadian ini 11 orang tewas, 5 luka berat, 42 lainnya luka ringan.
Baca: Pasca-Kecelakaan di Ciloto, Kemacetan di Jalan Raya Puncak Capai 9 KM
Terkait Bus Kitrans tersebut, Sigit menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan koordinasi untuk melihat semua dokumen perizinannya.
"Hasilnya ternyata semua dokumen perizinan dan keselamatan kendaraannya aspal baik Kartu Pengawasan yang diterbitkan oleh Kemenhub maupun hasil Uji KIR-nya," tambah dia.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, hal itu merupakan termasuk tindak pidana sehingga dia meminta Kemenhub untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PO yang izin dokumennya bodong, termasuk Bus Pariwisata Kitrans.
"Harapan saya data yang ada dapat digunakan untuk membongkar mafia pemalsuan dokumen perizinan yang berkaitan dengan operasional angkutan umum," pungkasnya.
Baca: Dua Bus Kecelakaan Puncak Berstatus Ilegal