TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 11 orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 10,7 kilogram. Kasus penyelundupan itu terjadi pada Maret-April 2017.
Salah satu modus yang digunakan dalam penyelundupan tersebut adalah memasukkan sabu ke dalam tubuh melalui dubur.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menilai modus tersebut unik karena dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI).
"Kasus penyelundupan narkotika melalui dubur yang sekarang ini baru pertama kali terjadi. Biasanya yang kayak gitu WNA dan WNI itu takut," ungkap Erwin, di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (3/5/2017).
(baca: Polisi Temukan Kapsul Berisi Sabu dari Dubur Mayat di Tol Kapuk)
Modus tersebut, lanjut Erwin, dilakukan sendiri oleh wanita WNI berinisial N dengan memasukkan sabu seberat 292 gram dikemas di dalam 19 kapsul dan dimasukkan ke dalam duburnya.
Tersangka N diamankan petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Hong Kong, pada Senin (10/4/2017). Menurut kesaksian N, akan ada seseorang yang menghubunginya untuk mengambil sabu tersebut.
"Kasus ini sekarang masih ditangani lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri," ucap Erwin.