JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyampaikan keprihatinannya atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama. "Sebagi kawan, saya prihatin (dengan vonis Ahok)," ujar Taufik saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017).
(Baca juga: Sambil Menangis, Ibu Ini Bilang "Memangnya Ahok Teroris?")
Taufik meminta semua pihak untuk menghargai keputusan hakim tersebut. Taufik menilai, majelis hakim telah mengambil keputusan dengan netral dan profesional tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
Menurut Taufik, vonis itu tidak akan memengaruhi jalannya roda pemerintahan di Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, kata dia, masih ada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang siap menggantikan Ahok sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
"Pemerintahan enggak akan terganggu-lah, kan ada wakil gubernur jadi Plt," ujar Taufik.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.
(Baca juga: Ahok Divonis 2 Tahun, Ini kata Wakil Ketua Umum MUI)
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ahok dihukum 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim, Selasa siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.