Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Kenapa Penahanan Ahok Kesannya Dipaksakan?

Kompas.com - 10/05/2017, 11:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ronny Talapessy, menemukan kejanggalan dalam upaya penahanan kliennya pada Selasa (9/5/2017).

Menurut Ronny, wewenang untuk memerintahkan Ahok ditahan sudah tidak pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melainkan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Hakim Pengadilan Negeri tidak berhak memerintahkan penahanan. Jaksa, dalam hal ini, salah menerapkan eksekusi (penahanan) dengan tidak memperhatikan Pasal 238 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (10/5/2017) pagi.

Baca: Vonis Ahok Dinilai Jadi Cerminan Rule of Law Diganti Rule by Mass

Pasal terkait yang dimaksud oleh Ronny dalam Pasal 238 KUHAP, yakni Pasal 2 berbunyi, "Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permintaan banding".

Dengan begitu, menurut Ronny, seharusnya perintah penahanan datang dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan dari hakim Pengadilan Negeri.

Tim kuasa hukum juga menyayangkan jaksa yang disebut sulit ditemui kemarin saat mereka hendak menyampaikan berkas banding perkara Ahok untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi.

Adapun hal lain terkait penahanan Ahok, dikatakan Ronny bahwa surat perintah penahanan dikeluarkan belakangan setelah Ahok sudah di dalam Rutan Klas 1 Cipinang.

"Ini tentunya pelanggaran HAM berat. Ada apa ini? Kenapa kesannya dipaksakan untuk ditahan? Pak Ahok selama ini sangat kooperatif dan tidak ada kekhawatiran beliau menghilangkan barang bukti," tutur Ronny.

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, tim juga telah mengajukan permohonan agar Ahok tidak ditahan.

Semua permohonan itu masih dalam proses sampai saat ini. Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang putusan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, kemarin siang.

Hakim menilai Ahok memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama dan menimbulkan kegaduhan karena menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Kompas TV Menakar Vonis Penjara Ahok (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com