Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Tolak Gugatan terhadap Jokowi yang Tidak Menonaktifkan Ahok

Kompas.com - 19/05/2017, 21:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) terhadap Presiden Joko Widodo terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Ya, ditolak, putusannya kemarin," kata Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam kepada Kompas.com, Jumat (19/5/2017).

Dalam putusan bernomor 41/G/2017/PTUN-JKT, Hakim Ketua H Ujang Abdullah serta hakim anggota Tri Cahya Indra Permana dan Roni Erry Saputro menyatakan, seluruh gugatan Permusi tidak diterima.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon; menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345.000," seperti tertera dalam putusan.

Baca: Djarot: Penangguhan Penahanan Ahok Masih Diproses Pengadilan Tinggi

Parmusi menggugat Jokowi yang tidak menonaktifkan Ahok saat menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

Menurut Parmusi, Ahok seharusnya dinonaktifkan sesuai dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatakan kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara, agar diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.

"Tapi ada tafsir berbeda menurut majelis hakim, soal bilamana dakwaan lima tahun, tapi kan putusan pengadilan Ahok cuma dua tahun sehingga tak perlu lagi pemberhentian oleh Presiden," kata Usamah.

Usamah mengatakan meski gugatannya ditolak, ia menerimanya. Bukan karena Ahok sudah ditahan atau kalah Pilkada DKI, namun karena ia yakin hukum sudah ditegakkan.

"Dan, keputusan itu sudah final and binding (mengikat)," katanya.

Baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?

Menurut Usamah, gugatan ini dapat menjadi pembelajaran bahwa kekuasaan bisa digugat. Hal ini dirasa penting karena Indonesia adalah negara hukum. Usamah berharap putusan hakim ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.

"Kami kan sudah berupaya melakukan penegakkan hukum, dan terutama kami tunjukkan bahwa kekuasaan bisa digugat," ujarnya.

Kompas TV Sudah tepatkah langkah jaksa mengajukan banding?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Warga Keluhkan Minimnya Trotoar di Jaktim, Singgung Kawasan Cikini

Megapolitan
Ibunya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Ibunya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri

Megapolitan
Air PAM di Koja Asin dan Berminyak, Warga Sebut Keluhan Tak Pernah Ditanggapi

Air PAM di Koja Asin dan Berminyak, Warga Sebut Keluhan Tak Pernah Ditanggapi

Megapolitan
Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Jalan Terjal Supian Suri Maju Pilkada Depok Saat Berstatus ASN, Dua Kali Dilaporkan ke KASN

Megapolitan
Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikapan Api, Penumpang Panik

Detik-detik Menegangkan Jatuhnya Besi Ribar di Lintasan MRT: Muncul Percikapan Api, Penumpang Panik

Megapolitan
Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya

Warganya Terganggu, Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya

Megapolitan
Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Jatuhnya Besi Ribar di Jalur MRT, Timbulkan Dentuman Keras dan Percikan Api Berujung Penghentian Operasional MRT

Megapolitan
BNNP Jakarta Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Ternate Disamarkan dalam Sandal Wanita

BNNP Jakarta Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Ternate Disamarkan dalam Sandal Wanita

Megapolitan
Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Megapolitan
Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Megapolitan
Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Megapolitan
Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Megapolitan
Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Megapolitan
Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com