JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara Firza Husein terkait kasus percakapan via WhatsApp yang mengandung konten pornografi dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik siap melengkapi berkas tersebut agar segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Sudah kewajiban penyidik untuk melengkapinya, ke depannya setelah nanti sudah lengkap akan dikirimkan kembali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017).
Baca juga: Belum Lengkap, Apa Saja Kekurangan Berkas Perkara Firza Husein?
Argo mengatakan pihaknya belum tahu apa saja syarat yang kurang dari berkas perkara Firza tersebut. Namun, ia mengatakan penyidik akan berusaha melengkapinya.
"Misalnya dari Kejaksaan nanti ada keterangannya, nanti apa yang perlu ditambahi apa, apakah itu ada bukti formal itu berupa administrasi penyidikan ataupun nanti bukti materiel. Mungkin ada beberapa keterangan dari saksi yang perlu ditambah pertanyaannya ataupun perlu ada kesaksian saksi lain lagi," kata Argo.
Polisi menetapkan Rizieq Shihab dan Firza sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya diduga terlibat dalam percakapan itu.
Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik pada 16 Mei 2017. Adapun Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka meski ia belum pernah diperiksa dalam kasus itu.
Saat ini, Rizieq dinyatakan sebagai buron. Berdasarkan data terakhir yang dimiliki polisi, Rizieq berada di Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.