Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro: Rizieq Jangan "Meng-emaskan" Diri

Kompas.com - 22/06/2017, 07:33 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak bisa semena-mena meminta polisi menghentikan pengusutan kasus pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Pernyataan Iriawan ini untuk menanggapi soal Rizieq yang menyurati Presiden Joko Widodo melalui pengacaranya yang meminta agar Presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus itu.

"Caranya bagaimana (menghentikan kasus Rizieq), enggak bisa lah. Jadi (Rizieq) jangan meng-emaskan diri. Semua sama di hukum," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/6/2017).

Baca: Yusril Sarankan Jokowi Gunakan Hak Abolisi untuk Kasus Rizieq

Menurut Iriawan, dalam kasus ini penyidik mempunyai bukti bahwa adanya perkara tersebut. Atas dasar itu, penyidik tak bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Semua harus dihadapi. Tidak bisa, nanti ada standar ganda, polisi enggak bisa gitu. Apa bedanya dengan yang lain," ucap dia.

Iriawan meminta agar Rizieq menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu ketimbang meminta Polri menghentikannya.

"Saya pikir hadapi saja lah ya. Nanti juga selesai," kata Iriawan.

Baca: Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Polri

Sebelumnya, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengaku telah mengirimkan surat ke Jokowi pada Senin (19/6/2017) malam.

"Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi.

Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus ini menyalahi aturan karena didapatkan dengan cara ilegal. Menurut dia, rekaman dan kutipan chat yang ada tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah karena melanggar hak asasi manusia dan hak privasi.

"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Inginkan Rizieq, Polri Kerja Sama dengan Polisi Arab Saudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com