BEKASI, KOMPAS.com – Muhammad Hidayat melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian itu melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya. Akun YouTube Kaesang pun menjadi barang bukti yang diberikan pelapor.
Saat ditemui di kediamannya, Hidayat mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian.
“Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara. Khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Hidayat saat ditemui di kediamannya di Bekasi, Rabu (5/7/2017).
Ia melanjutkan, Kaesang telah melakukan tindakan melontarkan kebencian di media sosial (medsos) yang merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas.
Baca: Polisi Akan Panggil Kaesang soal Laporan Dugaan Ujaran Kebencian
“Karena jika tidak, tidak akan pernah berenti mata kita sakit ketika kita membuka medsos,” kata Hidayat.
Menurut Hidayat, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang. Salah satunya, kata “ndeso”.
“Bagi saya, ndeso itu adalah sebuah golongan masyarakat desa, satu golongan masyarakat desa itu di konotasikan sebagai masyarakat rendah, sehingga dia menjadi analogi mempersepsikan sesuatu yang negatif, 'dasar ndeso lo', 'dasar kampungan lo'. Maka masyarakat desa menjadi sebuah image masyarakat desa itu adalah rendah apalagi setelah menjadi konsumsi publik,” papar Hidayat.
Meski demikian, Muhammad Hidayat mengatakan penilaiannya belum tentu benar, sehingga harus dibuktikan di pengadilan.
Selain itu, kata-kata "mengadu domba", "mengkafir-kafirkan", hingga "tidak mau menyolatkan karena perbedaan memilih pemimpin", juga dinilai Hidayat sebagai ujaran kebencian.
Untuk itu, ia melaporkan Kaesang ke pihak yang berwajib. Dia berharap orang-orang yang melakukan penodaan agama maupun ujaran kebencian dapat ditangani oleh kepolisian.