JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, petugas penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) atau "pasukan oranye" akan dipecat apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Sanksi tersebut sudah diberikan pada dua petugas PPSU yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Jakarta Barat.
"Iya (dipecat), jika mangkir tugas, narkoba, pungli," ujar Isnawa, kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2017).
(baca: 2 Anggota "Pasukan Oranye" yang Terlibat Pungli Dipecat)
Isnawa menuturkan, ancaman sanksi pemecatan sudah ada dalam perjanjian kerja saat pasukan oranye mulai bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup.
"PHL mereka kan pekerja kontrak, sudah ada perjanjian kerjanya apabila melakukan pelanggaran ya bisa dipecat," kata dia.
Isnawa juga mengaku telah membuat surat edaran untuk seluruh jajaran pegawai Dinas Lingkungan Hidup agar tidak melakukan pungli. Dia meminta semua pegawai melayani masyarakat dengan baik.
"Sejak ada tim saber pungli dan grup-grup WhatsApp, saya sudah ingatkan, ada surat saya juga ke jajaran bawah, tidak boleh pungli, berikan pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat," ucap Isnawa.
Tiga oknum dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administratif Jakarta Barat terjaring OTT tim saber pungli pada Rabu (5/7/2017).
Ketiga oknum yang diamankan tim saber pungli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial VM dan dia pasukan oranye berinisial AH dan IM. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Edy Mulyanto menjatuhkan sanksi pemecatan kepada AH dan IM.
Sementara itu, VM akan dikenakan sanksi khusus sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
"Sudah kami lakukan pemecatan kepada keduanya (untuk dua oknum pasukan oranye)," ujar Edy, Kamis (6/7/2017).