Tersangka Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dihukum Mati
Windoro Adi
Kompas.com - 02/08/2013, 13:31 WIB
Tersangka di bawah umur tak bisa dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup. Sesuai kesepakatan internasional, hukumannya di bawah 20 tahun penjara.