Pembantu Pemutilasi Istri Divonis 14 Tahun Penjara
Ratih Winanti Rahayu
Kompas.com - 26/09/2013, 16:25 WIB
Tini (39), pembantu Benget Situmorang, pelaku mutilasi yang membuang tubuh korbannya di Jalan Tol Cikampek, divonis hukum 14 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013).