JAKARTA, KOMPAS.com -- Tini (39), pembantu Benget Situmorang, pelaku mutilasi yang membuang tubuh korbannya di Jalan Tol Cikampek, divonis hukum 14 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 18 tahun penjara.
Dalam sidang vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono menyatakan, Tini secara sah dan meyakinkan telah membantu Benget melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi korban, Darna Sri Astuti, yang merupakan istri Benget.
"Menyatakan Tini sah dan meyakinkan membantu menghilangkan nyawa orang lain. Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara," kata Majelis Hakim, Pandu Budiono, saat membacakan amar putusannya Kamis (26/9/2013) sore.
Dalam pertimbangannya, sikap sopan Tini selama proses persidangan dianggap meringankan vonis hukuman. Sementara hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan Tini secara sah dan meyakinkan membantu Benget dan membiarkan korban menderita tanpa ada bantuan. Tini dikenakan pasal primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Benget dan Tini ditangkap polisi pada 6 Maret 2013 malam. Benget diduga membunuh dan memutilasi istrinya, Darna Sri Astuti, pada 4 Maret. Tubuh korban dibuang di jalan Tol Cikampek sehari kemudian.
Beberapa saat sebelum membuang potongan jasad istrinya, Benget menyewa angkutan kota 03 bernomor polisi B 2312 PG jurusan Cililitan-Kampung Rambutan dengan tarif Rp 250.000. Dibantu Tini, potongan tubuh korban dibawa dengan plastik dan disebar di Tol Cikampek.
Terdakwa nekat melakukan aksinya karena cemburu dengan istrinya yang dikabarkan menjalin hubungan dengan pria lain. Namun, hingga pertengkaran hebat sebelum ia dibunuh, sang istri mengaku tidak berselingkuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.