Kasus Seks Oral Siswi, Mantan Wakepsek Divonis 4 Tahun Penjara
Dian Fath Risalah El Anshari
Kompas.com - 31/10/2013, 19:19 WIB
Mantan Wakil Kepala SMA Negeri 22 Jakarta Timur, Taufan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta karena terbukti bersalah dalam sidang kasus pelecehan seks terhadap siswi berinisial MA (17).