Kadis PU DKI: Banyak Perusahaan Negara Langgar Pergub
Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 11/11/2013, 20:27 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan menegaskan, beberapa perusahaan negara, seperti PLN, PT Telkom, PAM, dan PGN, telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2010 tentang Pemasangan Jaringan Utilitas.