Denda untuk Pelanggar "Busway" Masih Masa Transisi
Dian Fath Risalah El Anshari
Kompas.com - 29/11/2013, 14:06 WIB
Denda maksimum bagi para pelanggar busway sudah mulai diterapkan di Pengadilan Negeri pada Jumat (29/11/2013) ini. Meski demikian, sanksi denda untuk pelanggar kendaraan roda empat tak seperti yang digembar-gemborkan selama ini, yakni Rp 1 juta.